Sabtu, 07 November 2009

Hati yang sedih

Sedih banget ya....udah lama berjuang nggak bisa ikut ujian.gara-gara belum selesai kuliah.Apa nggak dispensasi bagi anak-anak eps agar bisa mengikuti ujian untuk menjadi pegawai tetap Perum Pegadaian.Gimana dengn ana-anak Eps yang penempatannya didaerah.Gimana Mereka mau kuliah?jangankan kuliah untuk makan saja mereka susah.Apalagi di daerah kan tidak ada kampus.dimana mereka mau kuliah?jadi bingung nich.Apalagi ujuiannya di gabung dengan anak-anak kontrak.Yang rata-rata otaknya masih encer alias tidak di bebani permasalhan yang seperti kita hadapi.uch....jadi stres ya jadi anak-anak Eps.Baru saja kemarin gembira atas Penyampaian Surat dari Dirum Perum Pegadaian.Sekarang jadi sedih lagi.....Ya udah dech berjuangan tanpa balas jasa mungkin bisa lebih berpahala kali....

Rabu, 04 November 2009

Hasil dengar Pendapat dengan DIRUM & SDM Perum Pegadaian Bapak Sumanto Hadi S.E M.M

Hari ini telah datang sebuah surat yang menggembirakan bagi kita anak-anak PT.EPS.Surat yang merupakan penyampaian keluh kesah kita para pegawai EPS oleh Dirum &SDM Perum Pegadaian Bpk.H.Sumanto S.E M.M kepada direktur PT E.P.S.Isi Surat dapat anda minta melalui saudara herman di no Hp.0819635868.isi garis besar surat tersebut adalah:
Sehubungan dengan kunjungan kerja kami ke kantor wilayah medan pada tgl 19 dan 20oktober 2009 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Para pegawai PT.EPS yang di tempatkan di kantor wilayah medan dan kantor cabang di sekitar kota medan telah melakukan audiensi pada tgl.20 oktober 2009 di ruang rapat kanwil medan.
2. Perwakilan dari para pegawai PT.EPS ditemui oleh Dirum dan SDM,Pemimpin Wilayah,Manajer SDM, Fungsional Humas, Dan Asmen Akuntansi kurang lebih selama 1 jam.
3. Keluhan yang disampaikan adalah :
a. Kartu askes yang sampai saat ini belum mereka terima sehingga apabila mereka berobat harus membayar terlebih dahulu.
b. Lambatnya klaim biaya pengobatan
c. Buku tabungan simphoni yg sudah ditanda tangai belum dikirim kembali kepada pegawai.
d. Biaya lembur yang lama cairnya.
e. Jasa produksi untuk para pegawai EPS
f. Seragam dan Tagname yang diragukan oleh nasabah karena tidak sama dengan pegawai pegadaian
g. Kredit kepada pegawai EPS yang tidak cair-cair meskipun telah diajukan.
h. Perbaikan penghasilan.
4. Terhadap keinginan para pegawai EPS untuk menjadi pegawai tetap dan hal-hal lain yang menjadi tanggung jawab pegadaian telah kami jelaskan dan mereka merasa puas atas tanggapan kami.

Itulah hasil dengar pendapat dengan Bapak Sumanto Hadi S.E M.M yang beliau telah sampaikan kepada Direktur PT.EPS.Semoga amal baik beliau di terima oleh S.W.T.Tak lupa Kami Pengurus forum komunikasi Pegawai EPS mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Sumanto Hadi S.E M.M selaku Dirum & SDM Perum Pegadaian yang telah banyak membantu perjuangan anak-anak pegawai EPS.


editor



Achmad Rabbil

Minggu, 05 Juli 2009

eps ku sayang eps ku malang....

Ass.wr.wb.Ternyata ya didalam tubuh eps sendiri masih ada kacung-kacung yang di manfaatin oleh pegawai pegadaian sendiri.macam kisah penjajahan jaman belanda dulu.belanda sengaja menghasut warga negara indonesia untuk agar mau menjadi mata mata untuk belanda didalam menghadapi pemeberontak.nah....didalam tubuh eps sendiri juga seperti itu,yang namanya mata-mata ternyata juga ada dengan kata busuknya yaitu KIBUS.Masya...ALLAH...demi ALLAH dan demi Almarhumah ayah saya yang sudah meninggal bahwasannya saya memberi tahu ini kepada pembaca tidak ada paksaan dan tidak di bayar sama sekali(mirip sujiwo sutejo yang mau milih pak JK).Uang untuk pembelian pulsa saya sendiri yang menanggung.Demi untuk perjuangan anak-anak EPS sendiri.Kita seperti kembali ke jaman belanda,kerja rasanya nggak ikhlas,namun kalo nggak kerja mau makan apa......Apa saya musti lapor ke SBY unutk menambah poling untuk bapak SBY....Mau dengar laporannnya...."Pak SBY,saya kerja di salah satu bumn bapak,tolong pak hapus saja sistem kerja outsurching,terimalah keluh kesah kami yang antara hidup dan mati".Mau tau..jawaban Pak SBY...."Lanjutkan.....".Kalo saya lapor ke pak JK gimana jawabannya ya...."pak tolong kami pak....sudah tiga tahun kerja di EPS gajinya nggak naik-naik juga pak....katanya dulu kesejahteraan kami tidak di kurangi pak......Mau tahu jawaban pak JK....."Lebih cepat Lebih baik....".Sedangkan Ibu mega nggak tau dech...mungkin seorang ibu lebih mau mendengarkan keluh kesah anak bangsanya ketimbang bapak-bapaknya......Wahai Para kibus ditubuh EPS sadarlah bahwasannya yang kita perjuangkan bukan demi kehormatan pribadi semata namun untuk kepentingan dan kehormatan kita semua anak-anak EPS......wasaalam.Semoga ALLH S.W.T meridhoi semua perjuangan kita Ammin.....

Rabu, 04 Maret 2009

sepucuk surat dari anak burung layang-layang

Sepucuk surat dari anak EPS.
Berdasarkan surat keputusan Direksi Perum Pegadaian No.33013/SDM 100321/2004 tgl. 20 Oktober 2005,perihal penunjukkan PT.EPS sebagai penyedia dan pengelolaan tenaga kerja yang tidak terkait langsung dengan proses produksi PERUM PEGADAIAN dan perjanjian kerja sama antara pegadaian dengan PT.EPS no.3014/SDM 100321/2004/no.128/TO.EPS/X/2004 tgl.25 oktober 2004,dimana penjelasan dari isi perjanjian tersebut sangat jelas.Yang jadi pertanyaan kami dari pengurus Forum Pegawai EPS BERSATU adalah:
1. Terhitung mulai tanggal 01 Januri 2005 para pegawai kontrak PERUM PEGADAIN baik baru maupun perpanjangan telah dan akan di tangani oleh PT.EPS,termasuk pemenuhan pegawai kontrak lainnya.Namun berdasarkan Surat DIREKSI PERUM PEGADAIAN No.49.SDM 100321/2008 tgl 23 juli 2008,pihak manajemen pegadaian telah mneerima pegawai kontrak baru.Dimana pegawai kontrak tersebut langsung di kelola oleh pegadaian tanpa melalui PT.EPS.Jadi apa tindakan manajemen EPS atas hal tersebut,diam saja, masa bodoh atau tidak mau peduli.
2.Pada penjelasan SURAT EDARAN DIREKSI PERUM PEGADAIAN no.3130/SDM/100321/2004 tgl.7 desember 2004 bahwa pengalihan pegawai kontrak PERUM PEGADAIAN ke PT.EPS tidak mengurangi penghasilan dan kompensasi yang diterima selama ini(saat kami masih pegawai kontrak di PERUM PEGADAIAN.serta tetap terbuka kesempatan menjadi pegawai PERUM PEGADAIAN.Jadi sejak dari peralihan hingga sekarang ini standard kesejahteraan kami para pegawai EPS masih berdasarkan surat edaran no.13/SDM 30323/2005 tgl.15 april 2005 tentang adendum I perjanjian kerjasama antara perum pegadaian dengan PT.EPS no.486/SDM 100321/2004 /no.67/TO.EPS/III/2005 tgl. 31 maret 2005.Dimana skala upah kami sangat jauh berbeda dengan pegawai kontrak PERUM PEGADAIAN yang baru kenapa jadi demikian?.
3.Mohon Para direksi pegadaian bertindak secepatnya apa keputusan buat kita para pegawai eps.Dan untuk pihak pengurus PT.EPS ,tolong perjuangkan kesejahteraan kami para pegawai EPS.
4.Kami menunggu penjelasan dari bapak-bapak para pemimpin PEGADAIAN dan EPS.Insya ALLAH kita akan mengadakan orasi mseperti yang baru saja kami dengar bahwasannya di jakarta anak-anak ERA sudah melakukan orasi menuntut penjelasan dari pihak PERUM PEGADAIAN dan EPS.Jangan sampai orasi ini menyebabkan anarki yang dapat merugikan kita semua.Kita semua sudah capek di bohongi dan kita ingin adanya penyelasaian yang konkrit untuk kedua belah piahk.

Senin, 23 Februari 2009

serba serbi outsourching

Serba-Serbi Praktik Outsourcing di Sekitar Kita
Catatan Akhir Tahun 2008:
[31/12/08]
Banyak praktik outsourcing yang melanggar peraturan perundang-undangan. Modus baru outsourcing pun bermunculan.


Secara normatif pengalihan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain atau lazim dikenal dengan outsourcing, bukan hal yang diharamkan. UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, membolehkan perusahaan untuk mengoper sebagian pekerjaannya ke perusahaan lain.



Meski dibolehkan, UU Ketenagakerjaan mengatur outsourcing secara terbatas. Misalnya, pelaksanaan outsourcing harus dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis dan harus didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 64 UU Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 101 Tahun 2004 (Kepmen 101/2004).



Bentuk pembatasan lain outsourcing juga terlihat dari pihak yang dibolehkan menerima pengalihan kerja atau menyediakan tenaga kerja (agen). UU Ketenagakerjaan misalnya yang menyebutkan bahwa agen harus berbadan hukum dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja. Kepmen 101/2004 malah lebih tegas lagi. Hanya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi yang boleh menjadi agen outsourcing.



Dari sisi perusahaan yang mengalihkan pekerjaan dan menerima tenaga kerja outsourcing (user), undang-undang juga memberi pembatasan. User tak boleh sembarangan meng-outsourcing pekerjaan ke perusahaan lain. Hanya pekerjaan yang bukan kegiatan inti (non core bussiness) yang boleh dioper ke perusahan lain.



Pelanggaran

Berdasarkan pengamatan hukumonline atas beberapa perkara yang disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, menunjukkan beberapa contoh pelanggaran praktik outsourcing.



Kasus outsourcing di Rumah Sakit Pusat Pertamina adalah salah satu contoh nyata pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Hakim PHI Jakarta menilai terjadi pelanggaran pelaksanaan outsourcing di tempat itu, yaitu tak adanya perjanjian tertulis antara pihak rumah sakit sebagai user dengan koperasi pegawai RSPP selaku agen.



Contoh lain penyimpangan outsourcing terjadi di pintu jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road, JORR). Di sana, sebagian besar petugas tiket di pintu tol berstatus sebagai pegawai outsourcing. Padahal masyarakat awam pasti bisa menilai bahwa pekerjaan menjaga pintu jalan tol adalah bisnis inti dari perusahaan penyelenggara jalan tol. Artinya tak layak kalau pekerjanya berstatus karyawan kontrak apalagi outsourcing. Kasus ini sendiri kabarnya siap berlanjut ke pengadilan.



Bicara pelanggaran praktik outsourcing tak akan ada habisnya. Meski peraturan perundang-undangan sudah membatasi hanya PT dan Koperasi yang boleh menjadi agen outsourcing, namun fakta bicara lain. Selain PT dan Koperasi, perusahaan yang berbentuk Yayasan atau bahkan CV pun ikut-ikutan menjadi agen penyedia jasa outsourcing.



Khusus mengenai CV yang latah menjadi agen outsourcing, hukumonline menemukannya di dua tempat. Pertama di sebuah apartemen di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Di tempat itu, manajemen apartemen menjalin kerja sama dengan sebuah CV untuk menyediakan jasa satuan pengaman (satpam, security).



Tempat kedua yang menggunakan jasa CV adalah sebuah LSM terkenal yang berdomisili di Jakarta. CV itu menempatkan petugas cleaning service untuk bekerja di LSM itu. Ironisnya, LSM itu kerap bergandeng tangan dengan serikat buruh untuk menolak sistem kerja kontrak dan outsourcing.



Penyelundupan hukum

Selain penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang, ternyata ada praktik ‘outsourcing’ yang lain. Berlindung di balik perjanjian kerja sama dengan perusahaan lain, suatu perusahaan menggunakan jasa seorang tenaga kerja tanpa perlu mengangkat statusnya sebagai pekerja.



Pengalaman ini terjadi Korea National Oil Company (KNOC). Perusahaan minyak asal negeri ginseng itu akhirnya ‘kegetok’ palu hakim PHI Jakarta. Secara implisit, hakim PHI dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa KNOC melakukan penyelundupan hukum.



Ceritanya begini. Sejak memiliki kantor perwakilan di Indonesia, KNOC melakukan perjanjian sewa-menyewa mobil dengan perusahaan rental mobil. Nah, dalam perjanjian itu juga ditegaskan bahwa KNOC juga ‘menyewa’ jasa sopir. Namun hingga beberapa kali berganti rekanan rental mobil, ternyata KNOC masih tetap ‘menyewa’ sopir yang lama.



Majelis hakim PHI Jakarta memang mengakui bahwa transportasi bukanlah kegiatan inti KNOC. Namun ketika KNOC tetap ‘menyewa’ sopir yang sama meski telah bergonta-ganti rekanan rental mobil, maka hakim berpendapat bahwa demi hukum status si sopir adalah pekerja tetap KNOC. Jadi perusahaan minyak itu harus membayar pesangon jika ingin memutus ‘penyewaan’ jasa sopir. Kabar terakhir, KNOC sedang mengajukan kasasi atas putusan hakim PHI ini ke Mahkamah Agung.



Yogo Pamungkas, pengajar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti mengakui masih banyaknya celah dalam UU Ketenagakerjaan. Khususnya pasal yang mengatur outsourcing. “Harus segera diubah undang-undangnya. Jika outsourcing ingin tetap dipertahankan, maka harus ditutupi celahnya supaya tak ada pelanggaran maupun penyelundupan hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya, Rabu (24/12).



Strategi Menghadang

Para aktivis dan pengurus serikat buruh tak tinggal diam atas praktik outsourcing ini. Saat masih seumur jabang bayi, 37 pengurus serikat buruh langsung menggugat UU Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu yang digugat adalah landasan hukum keberadaan outsourcing. Sayang, saat itu hanya dua orang hakim konstitusi yang menyatakan outsourcing bertentangan dengan UUD 1945. Sisanya tak berpandangan demikian. Alhasil khusus mengenai outsourcing, permohonan buruh ditolak hakim.



Kandas lewat jalur hukum tak menyurutkan perjuangan para serikat buruh. Dalam tiap aksi demonstrasinya di hari buruh 1 Mei, isu penolakan terhadap sistem outsourcing dan kerja kontrak terus diusung para buruh. Namun hingga kini Pemerintah dan DPR bergeming atas tuntutan buruh itu. Mereka tak juga merevisi ketentuan mengenai outsourcing dan sistem kerja kontrak.



Rita O Tambunan, Sekretaris Eksekutif Trade Union Right Centre (TURC) pernah mengemukakan bahwa salah satu cara yang bisa ditempuh serikat buruh adalah dengan membuat kesepakatan dengan perusahaan untuk tidak menggunakan pekerja outsourcing. Dalam lingkup perusahaan, kesepakatan itu bisa dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama. Sementara dalam lingkup yang lebih luas, kesepakatan itu dicantumkan dalam sebuah framework agreement.



Odie Hudiyanto, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri mengaku sedang menerapkan strategi yang disebutkan Rita. “Alhamdulillah, Hasilnya cukup menekan angka buruh kontrak dan outsourcing di masing-masing perusahaan,” kata Odie pada suatu kesempatan.



Lebih jauh Odie mengingatkan, strategi menghadang outsourcing melalui Perjanjian Kerja Bersama ini hanya bisa ditempuh jika solidaritas di antara buruhnya kuat. “Supaya kuat buruhnya harus berserikat. Kalau tidak kuat, mana mungkin bisa menghadang praktik outsourcing di perusahaan?” pungkasnya.

cerita dari anak seberang

Selamat pagi kuucapkan untuk semua Pekerja, Pegawai, Karyawan yang merasa belum diangkat sebagai pegawai tetap atau masih dalam status pegawai outsourcing. Semoga aja dalam melaksanakan pekerjaan selalu mendapatkan ketenangan dan kesejahteraan. Kalau hal ini kukatakan pada teman teman yang masih ada ikatan dengan pegawai outsourcing, mata mereka pasti akan berputar putar. aku sendiri juga tak tahu, harus tertawa atau ikut bersedih. soalnya, akhir akhir ini banyak banget temanku yang cerita suka duka (lebih banyak dukanya malahan) tentang status mereka di perusahaan outsourcing.
Permasalahannya adalah saat ini makin banyak perusahaan yang menggunakan jasa Outsourcing. Bidang yang mereka anggap tidak terlalu begitu penting mereka outsource-kan. sadar atau tidak sebenarnya hampir semua perusahaan menggunakan jasa outsourcoing. contoh nyata aja, pegawai call center yang sering kita telphon, kemudian Customer service atau Teller di bank tempat kita menabung, semua pegawai tersebut adalah pegawai outsourcing.coba deh, sesekali kita tanya ke beberapa teman kita tentang kata “outsourcing”, aku yakin banget deh mereka pasti jawab dengan kata “ketidak pastian”. tapi memang seperti itu kenyataannya. bahkan, aku pernah baca di sebuah blog yang mengatakan bahwa beda pegawai tetap dan pegawai outsourcing itu seperti “istri” dan “selingkuhan”. Bisa dikatakan benar juga pendapat sang penulis tersebut. Kalau Pegawai tetap semuanya akan ditanggung perusahaan, dari jaminan kesehatan,uang transport, THR, dan lain lainya bahkan sampai ada juga yang dapat pensiun. bagaimana dengan pegawai outsourcing? jaminan kesehatan memang dapat tapi mungkin hanya 50 %, belum lagi kalo si pegawai outsourcing punya istri yang akan melahirkan, perusahaan tidak akan mau membayar biayanya,jenjang karir juga tidak ada, pesangon jika berhenti, hak pensiun dijamin tidak akan ada. Beda skali kan dengan pegawai tetap. Intinya, walaupun bekerja di kantor yang sama tapi tetap saja akan mendapat perlakuan yang berbeda.
Aku jadi ingat yang dulu ketika aku bekerja sebagai Call Center di salah satu Perusahaan Telekomunikasi. kalau ingat waktu itu, sempat “nelongso” juga. gaji yang aku terima tak pernah sama,kadang banyak kadang juga dikit. tergantung dapat shift malam atau pagi. Yang namanya Tour satu kantor atau family gathering juga gak pernah. sedang pegawai tetap yang kebetulan juga satu kantor,bisa tour ke bali dan singapura. menyenangkan sekali kan. belum lagi kalau kita sakit, memang seh kita diikutkan asuransi tapi yang dicover asuransi tersebut hanya untuk sakit yang sifatnya ringan. aku ingat btul, waktu itu ada temanku yang sakit dan harus diopname, kata Perusahaan Outsourcing seh, asuransi sudah mengcover, tapi ternyata pada saat akhir bulan terima gaji, biaya opname dipotongkan ke gaji. aku tak tahu, kemana seh pikiran perusahaan telekomunikasi itu.Padahal kalau tidak call center, kan mereka juga akan kelabakan. bayangin deh, seorang call center harus menghadapai pelanggan yang memiliki karakter dan watak yang berbeda beda, pelanggan yang doyan mengumpat, sampai dengan pelanggan yang iseng. Bisa jantungan kan kalo gak tahan. tapi mana penghargaan buat call center. tapi itu adalah masa laluku.
Kembali lagi ke fokus masalah, menurut Undang-undang no 13 tahun 2003, jika pegawai outsourcing sudah bekerja selama 2 tahun di perusahaan tersebut, maka pegawai outsourcing berhak untuk diangkat sebagai pegawai tetap. Bagaimana dengan kenyataannya? sebelum dua tahun pegawai outsourcing akan dicari cari kesalahannya kemudian akan diberhentikan. beberapa bulan kemudian pegawai tersebut akan dipanggil kembali dan dipekerjakan kembali. Trik yang bagus bukan??????
sampai berapa lama seh nasib pegawai outsourcing harus mellow seperti ini ? sampai kapan pemerintah akan tetap diam tak peduli dengan nasip pegawai outsourcing ? sejak kapan seh outsourcing di Indonesia ada?………….kapan dihentikan?
bukankah kerja kontrak dan outsourcing itu lebih cocok untuk pekerja professional (keahlian), yang kerja memang loncat dari 1 tempat ke tempat lainnya. Sedangkan pegawai non professional, sebaiknya dijadikan pegawai tetap, dengan gaji lebih kecil namun perlindungan dan kesejahteraan lebih pasti untuk jangka waktu panjang.Sepertinya kita memang tetap harus menunggu dan menunggu.

pegawai outsourching

Tidak ada kata yang paling tepat untuk menjelaskan, mahkluk atau wujud apakah ini, selain sebuah konteks buram dari sebuah sistem kepegawaian yang saat ini kian marak digunakan di negeri ini. Bangsa ini memang hancur, sehancur mental pengusahanya yang hanya memikirkan isi perutnya sendiri, dengan melupakan sebuah problema klasik bernama hati nurani.

Pernah di sebutkan bahwa, konsep outsourcing ini pertama kali di gaungkan pada era pemerintahan Megawati oleh sosok seorang Fahmi Idris, namun kebenarannya, saya enggan berkomentar, jujur, masalah ini begitu peka, silahkan anda cari di search engine paling terkenal di muka bumi ini g**gle.com, betapa sulitnya mencari literasi yang jelas mengenai konsep ini.
Maka itu saya sebutkan bahwa hal ini bukan sebuah sistem baru dari dunia kepegawaian, tapi saya lebih senang meyebutnya sebagai konteks buram, tidak hitam, tidak putih, melainkan buram itu sendiri. Dapat dikatakan, konteks ini merupakan bukti dari rasa putus asanya sebuah sistem ekonomi bangsa yang kian lemah, kaum pekerja adalah generator hidup, dari sebuah sistem ekonomi yang positif.
Tren pemakaian tenaga outsourcing ini bisa dikatakan sebagai barometer tingkat negatif sebuah pembangunan ekonomi, dapat dipastikan, bahwa konteks ini memiliki arti bahwa betapa murahnya nilai seorang tenaga kerja. Akan dibawa kemana sistem ekonomi kita ini, apabila keseluruhan sistem itu sendiri sudah mengabaikan tingkat kesejahteraan pegawai yang notabene nya tadi sebagai sebuah generator hidup hanya dengan sebuah alasan bernama efisiensi.
Sistem ini sudah lupa, bahwa rumus kesuksesan suatu bidang usaha, adalah bukan hanya semata - mata dari sebuah strategi yang brilian, namun dibalik itu semua, ada tetesan keringat, dari jutaan pegawai rendahan yang memiliki tingkat kesejahteraan yang sangat rendah. Silahkan anda bayangkan, merupakan sebuah kebenaran adanya, dimana tingkat kesejahteraan tentunya akan berbanding secara tegak lurus dengan hasil pekerjaan seseorang. Sebagai seorang yang awam dan bodoh, saya hanya bisa mengatakan, seharusnya bila tingkat kesejahteraan kaum pegawai rendah itu semakin tinggi, tingkat keberhasilan sebuah proses pekerjaan akan jauh lebih baik, dan tentunya akan membuat tingkat ekonomi kita menjadi jauh lebih baik.

Minggu, 15 Februari 2009

Uang Gratis dari Internet

ingin dapat uang gratis dari internet,segera daftarkan account member anda dan lakukan survey terhadap produk yang ditawarkan oleh aw survey kepada anda.Pendaftaran gratis dan setiap survey yang anda lakukan akan di bayar sebesar $4 langsung kerekening anda namun sebelumnya anda harus mempunyai rekening di PAY PAL.Segera kunjungi alamat website dibawah ini dengan mengcopy paste alamat kedalam link internet explore anda.
http://www.awsurveys.com/HomeMain.cfm?RefID=achmad.logika

Sabtu, 07 Februari 2009

Hari ini ketika audit department lain saya berjalan melewati bagian produksi
di kantor terlihat banyak pekerja pabrik yang anak-anak baru lulus smu
sedang bekerja dengan riang dan gembira, tapi kegembiraan mereka adalah
senyum kegetiran dalam menghadapi hidup, sebagai buruh kontrak dan buruh
outsourcing....


Perusahaan saya, seperti mungkin banyak perusahaan lainnya saat ini banyak
memperkerjakan karyawan kontrak dan karyawan outsourcing, karena outsourcing
adalah suatu hal yang wajar dan sah dari segi undang-undang 13 th 2003.


tetapi dibalik itu, jika kita sebagai tenaga kerja outsourcing, kita tidak
terdapat kepastian kerja dari perusahaan yang sedang bekerja, kapan pun kita
dapat diganti kalau perusahaan tidak puas atau pun ada faktor like dan
dislike. bagai mana dengan masa depan pekerjaa outsourcing...


Pernah terpikir jika seseorang pegawai atau karyawan menjadi karyawan
kontrak atau pun outsourcing bagaimana hidup mereka, masa depan mereka,
banyak perusahaan khususnya manufaktur mempekerjakan tenaga muda. dan mereka
rata-rata hanya berpendidikan SMU. apakah ada perusahaan yang mau mengontrak
mereka pada usia 30-50 tahun....? (Semoga masih ada), kalau tidak, bangsa
indonesia siap menerima ledakan pengangguran yang lebih besar


Dari sisi management, perusahaan akan lebih senang mempekerjaan karyawan
outsourcing untuk cost down (penekanan biaya), serta efesiensi, Untuk itu
diperlukan suatu perubahan struktural dalam pengelolaan usaha dengan
memperkecil rentang kendali manajemen, dengan memangkas sedemikian rupa
sehingga dapat menjadi lebih efektif, efisien dan produktif.


menurut pemkiran pengusaha yang pernah saya baca "selama ini, buruh
Indonesia selalu menuntut gaji yang lebih tinggi tanpa meningkatkan
produktivitasnya. Sedangkan para pengusaha akan kesulitan melakukan
pemutusan hubungan kerja, karena mereka harus membayar banyak kewajiban,
seperti uang pesangon." itulah alasan suburnya bisnis penyedian jasa tenaga
outsourcing


pekerjaan disub-kontrakkan (outsourcing) melahirkan persoalan, pada
kenyataan sehari-hari outsourcing selama ini diakui lebih banyak merugikan
pekerja/buruh, karena hubungan kerja selalu dalam bentuk tidak tetap/kontrak
(PKWT), upah lebih rendah, jaminan sosial kalaupun ada hanya sebatas
minimal, tidak adanya job security serta tidak adanya jaminan pengembangan
karir dan lain-lain sehingga memang benar kalau dalam keadaan seperti itu
dikatakan praktek outsourcing akan menyengsarakan pekerja/buruh dan membuat
kaburnya hubungan industrial .


pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, tidak ada satupun peraturan
perundang-undangan dibidang ketengakerjaan yang mengatur perlindungan
terhadap pekerja/buruh dalam melaksanakan outsourcing. Kalaupun ada, barang
kali Permen Tenaga Kerja No. 2 Tahun 1993 tentang kesempatan kerja waktu
tertentu atau (KKWT), yang hanya merupakan salah satu aspek dari ousourcing.


karena rata-rata pekerjaa outsourcing, satpam, cleaning service, operator
pabrik da lainya adalah yang berpendidikan rendah, inilah relasi dari
kebijakan pemerintah tentang pendidikan, dimana pemerintah masih belum
peduli untuk peningkatan SDM indonesia, yang berakhir pada rendahnya tingkat
pendidikan rakyat sehingga banyak rakyat tidak bisa mendapat penghidupan
yang layak.


Buat Sahabat yang saat ini terikat kontrak Outsource Janganberkecil hati
dan khawatir. Ingat masa depan tetap ada ditangan dan hanya diri sendiri dan
Tuhanlah yang akan merubah hidup. Kalau kita baru sebatas kerja kontrak ya
terima dulu, sambil nimba ilmu, nambah ketrampilan, buat nambah "amunisi"
dalam persaingan dunia kerja, Kemudian cari -cari peluang yang sesuai dengan
keahlian kita.


Dalam perenunganku, Tidak setuju dengan sistem outsourcing...
Depok 2 Desember 2007
Erwin Arianto

Kamis, 05 Februari 2009

kisah sendu si anak burung layang-layang

kapan ya nasib anak-anak pegawai eps bisa berubah.apakah para direksi pegadaian bisa berubah dan memberi kita kesempatan untuk bisa mengabdi kembali di perum pegadaian yang kita cintai ini.Kita terjebak diantara ketidak pastian disini.Kalau memang pegadaian sudah tidak mau atau pun sudah tidak sanggup lagi membiayai kita,kita siap kok keluar dari pegadaian asalkan pesangon kita dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku sekarang dan kita pegadaian juga membayarkan pesangon kita sewaktu kita dialihkan ke perusahaan era permata sejahtera.Kemarin anak-anak eps sudah sepakat bahwa kita akan mengadakan orasi bila perum pegadaian belum bisa memberikan keputusan apa yang terbaik buat kita para pegawai eps.Kenapa kita bisa berbuat seperti ini karena kita dulu adalah pegawai kontrak dari pegadaian.

”Change + ”Stop $6.00 Welcome Survey After Free Registration! Daftar ke PayPal dan langsung menerima pembayaran kartu kredit. Counters
Web Counter